sudah pada pahamkan maksudnya duta...
duta itu lho.. masak gak tau sih..
yaudah.. beneran mau tau,,
hm... kasih tau gak ya???
yaudah ku searchkan dlu ke mbah google (geplak kirain dah tau ndok)
1. 1 orang yg diutus oleh pemerintah (raja dsb) untuk melakukan tugas khusus, biasanya ke luar negeri; utusan; misi: Raja akan mengirimkan -- penjemput yg dikawal oleh satuan kehormatan; 2 orang yg mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yg diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yg tinggal di negara itu, dsb;
-- besar wakil diplomatik tertinggi suatu negara yg mewakili pemerintah suatu negara di negara lain; -- besar berkuasa penuh wakil diplomatik yg diberi wewenang penuh untuk melakukan perundingan, spt yg diinstruksikan; -- kelilingduta luar biasa yg diutus pemerintah suatu negara ke beberapa negara lain untuk tugas khusus;
ke·du·ta·an n tempat kedudukan resmi perwakilan suatu negara di negara lain
kali ini bukan "duta" yang begituan itu saya dimasa depan hehe amiiin. yang ini cerita tentang duta lalu lintas.

Lalu lintas
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai gerak
Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan
adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.